Pelayanan Kami
Silahkan klik pada ikon untuk masuk kedalam aplikasi sesuai kebutuhan pelayanan pajak anda
Silahkan klik pada ikon untuk masuk kedalam aplikasi sesuai kebutuhan pelayanan pajak anda
Pajak Sragen Menyapa – Tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan semakin dekat. Bagi wajib pajak PBB dihimbau untuk segera membayar PBB sebelum tanggal jatuh tempo. Jatuh tempo pembanyaran yakni tanggal 30 September 2023. Wajib Pajak dihimbau untuk membayar di awal waktu untuk menghindari antrian di pembayaran. Pembayaran setelah tanggal jatuh tempo akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BPKPD SRAGEN - Pemerintah Kabupaten Sragen memperpanjang pembebasan denda / sanksi administrasi pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 17 September 2023 mendatang. Pemberian relaksasi berupa pembebasan denda ini dalam rangka mendorong Wajib Pajak untuk melunasi pajak terutang sebagai upaya meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
JL. Raya Sukowati No 255 Sragen
bpkpd@sragenkab.go.id
(0271) 890983
(0271) 891285