Dipublikasikan 2026-04-28 13:40:50
BPKPS Sragen — Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah melalui berbagai pendekatan. Salah satunya diwujudkan dengan pemberian piagam penghargaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada PT Jasa Marga Solo Ngawi (PT JSN) atas kepatuhannya dalam menunaikan kewajiban pajak tahun 2025.
Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung pada Senin (27/4/2026) di Kantor PT JSN. Piagam diserahkan oleh Kepala Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah BPKPD Sragen, Nuryahman Hartono, ST, MSi, mewakili Kepala BPKPD Sragen. Sementara itu, pihak perusahaan diwakili oleh Ujang Rohmana dan Magnes Agni Manggala sebagai penerima penghargaan.
Kepala BPKPD Sragen, Badrus Samsu Darusi, SSTP, MSi, menuturkan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan budaya taat pajak, khususnya di kalangan pelaku usaha.
“Ini bukan sekadar simbolis, tetapi bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar wajib pajak tetap konsisten menjalankan kewajibannya. Pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tingkat kepatuhan wajib pajak sangat menentukan keberlangsungan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten Sragen.
Hal senada disampaikan Nuryahman Hartono. Menurutnya, kontribusi dari wajib pajak, khususnya perusahaan, memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah.
“PBB menjadi salah satu tulang punggung PAD. Apa yang dilakukan PT JSN ini menjadi contoh nyata sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendukung pembangunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa BPKPD Sragen tidak hanya mengedepankan pendekatan penagihan, tetapi juga memberikan perhatian dalam bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh.
“Kami berupaya menciptakan iklim perpajakan yang sehat. Wajib pajak perlu mendapatkan penghargaan dan pelayanan yang baik agar kepatuhan dapat tumbuh secara berkelanjutan,” tambahnya.
BPKPD Sragen berencana memperluas pemberian penghargaan serupa kepada wajib pajak lainnya, terutama kategori Buku 5, yakni kelompok dengan nilai objek pajak besar yang berkontribusi signifikan terhadap PAD.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu bagi wajib pajak lain untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.
BPKPD Sragen juga kembali menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik, mulai dari infrastruktur hingga sektor pendidikan dan kesehatan.
“Melalui momentum ini, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk terus patuh. Karena manfaat dari pajak akan kembali dirasakan oleh masyarakat secara luas,” pungkasnya. (N. Hart - Bidang Penagihan dan Pelaporan Pendapatan Daerah - BPKPD Sragen)